Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Meski Tren Kasus COVID-19 Menurun, Menkes Ingatkan Warga Tetap Waspada
Baca Juga: Kunker ke Cirebon dan Kuningan, Ini Agenda Jokowi
Dalam putusan tersebut, menguatkan vonis Pengadian Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa HRS pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, dengan vonis empat tahun penjara.
