JAKARTA,TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun angkat bicara terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Refly, ada ketidakadilan hukum diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang sementara dihadapinya.
“Jadi ketika dia (Habib Rizieq Shihab) mengatakan seharusnya dia tidak ditahan tapi ditahan, seharusnya tidak divonis 4 tahun karena bukan sebuah kejahatan dilakukan. Maka itu ada justifikasi untuk membelanya”, kata Refly Harun seperti disiarkan channel YouTube Sahabat RH, Kamis (19/8/2021) malam.
Kemudian Refly membedakan kasus mantan menteri KKP Edhy Prabowo dan kasus mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara dengan kasus Habib Rizieq Shihab.
“Bedanya adalah ketika Juliari Batubara dan Edhy Prabowo minta dibebaskan, orang pasti mencibiri. Kenapa? Mereka pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Refly.
