Pernyataan Refly tersebut menanggapi surat Tim Kuasa Hukum Rizieq kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found
Baca juga: Polri Siapkan 152 Personil untuk Dikirim ke Afrika Tengah, Ada Apa?
Tim Kuasa Hukum meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.
Pengajuan surat dilakukan karena perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
