Pernyataan Refly tersebut menanggapi surat Tim Kuasa Hukum Rizieq kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Baca juga: Polri Siapkan 152 Personil untuk Dikirim ke Afrika Tengah, Ada Apa?

Tim Kuasa Hukum meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.

Pengajuan surat dilakukan karena perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.