Bahkan perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai antisipasi, Tim Kuasa Hukum Rizieq akan membuat aduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial apabila upaya permohonan pembatalan penahanannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung.

“Pengaduan kepada Ombudsman dan Komisi Yudisial jika ada upaya dari pengadilan dan atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami, padahal kami memiliki dasar dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum HRS di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

“Karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak, kami mau coba lagi, kami masukkan ke PN Barat, PN Utara dan PN Selatan, kalau misalkan tidak bisa juga, baru kita ajukan pengaduan,” sambung Aziz.

Sebelumnya Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta pada Senin (9/8/2021) mengatakan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis.