Ichwan menyebutkan, seharusnya Rizieq sudah dibebaskan setelah dilakukan penahanan selama 8 bulan, tetapi kemudian diperpanjang untuk perkara lainnya.

Rizieq divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya akhir Desember 2020 di Pentamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus lainnya, Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran dan divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti