JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir selama rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Habib Rizieq. Alasannya, permohonan agar Rizieq dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.
"Iya, (Habib Rizieq) tidak hadir selama sidang," ungkap tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam pesan singkatnya dilansir Suara.com, Rabu (6/1/2021).
Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia ditahan di sana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, kubu Rizieq juga telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini. Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
