Baca Juga: Pemkab Bombana Rencanakan Pembangunan Pemukiman 5 Tahun
Sementara itu, Kepala Desa Lelewawo Rusmiana Surukan, mengaku bingung dengan adanya laporan LPPN RI di Kejaksaan Negeri. Menurutnya penggunaan anggaran di Desanya khusus tahun 2021 sampai 2024 telah di audit Inspektorat.
"Jadi kalau ada yang keliru pasti disampaikan, tapi kan tidak ada," ujarnya.
Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka Utara, Fajri yang menerima berkas aduan LPPN RI Kolaka Utara berjanji secepatnya mem-follow up laporan tersebut.
"Saat ini Kasi Pidsus lagi di Kendari, nanti balik baru di-follow up," tukasnya. (A)
