Hadis ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadis ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).
Tidur adalah perkara mubah. Perkara mubah dalam Islam bisa bernilai ibadah, jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah.
Tidur orang yang berpuasa untuk mengistirahatkan tubuh sehingga bisa kuat beribadah merupakan ibadah. Termasuk juga karena khawatir membatalkan puasa sebelum waktunya. Sebaliknya, tidur karena kemalasan atau kekenyangan setelah sahur, bisa bernilai bukan ibadah.
Baca Juga: Jadi Primadona, Ini 8 Fakta Unik Kurma Ajwa
Hadis 3
