KENDARI, TELISIK.ID - Adanya penolakan terhadap Haerul Saleh sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Almarhum Imran sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyampaikan proses Calon PAW Anggota DPR.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, PAW Anggota DPR merupakan proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antar waktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota DPR RI untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dari partai politik dan daerah pemilihan sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Baca juga: Video Viral: Satu Warga Pungaloba Kendari Positif COVID-19

Sementara calon PAW Anggota DPR adalah nama calon PAW yang diambil dari DCT Anggota DPR pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2019 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU masih memenuhi persyaratan calon.

Sedangkan pemberhentian antar waktu Anggota DPR dikarenakan meninggal dunia, selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu kepada KPU RI.