Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” tambah Nizar.

Ditambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Sementara itu saat ditemui Telisik.id, Kepala Kementrian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad menyampaikan, setiap jemaah berhak mengambil kembali dana setoran pelunasan hajinya.

"Semua sudah berhak mengambilnya, tetapi secara otomatis mereka sudah tidak terdaftar lagi secara administrasi," pungkasnya.