Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin
Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
Ibnu Sina Ali Hakim ✓
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin