Politisi asal Banyuwangi ini mengatakan, sesuai pasal 115 UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, bahwa hak angket diusulkan oleh minimal 15 orang anggota dan berasal lebih dari 1 fraksi, dan usulan itu harus disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggota.

“Jika jumlah anggota DPRD Jatim saat ini  ada 120 orang,  maka  persetujuannya diperoleh dari 2/3 dari peserta rapat paripurna yang hadir, baru sah usulan hak angket tersebut,” tandasnya.

Sekedar diketahui, gara-gara tersandung serapan anggaran minim dan tak kunjung mengisi jabatan kepala dinas sebanyak 22 OPD yang mengalami kekosongan pimpinan, DPRD Jatim menyiapkan hak angket untuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan