SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Mohammad Nur Azis mengatakan, DPRD Jatim menyiapkan hak angket untuk gubernur Khofifah.
Pasalnya, mantan mensos tersebut sampai saat ini sejak tahun 2019 belum mengisi kepala 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini dijabat plt kepala dinas.
Tak hanya itu, serapan dari APBD Jatim juga rendah.
Untuk diketahui, Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak angket ini merupakan kewenangan dari DPRD Jatim akan digunakan melihat situasi kinerja gubernur saat ini,” ungkap Mohammad Nur Azis saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (27/7/2021).
