Selain itu, manajemen juga tidak memberikan upah kerja lembur, upah yang tidak dibayarkan ketika menjalankan istirahat sebelum dan sesudah melahirkan cuti tahunan dan tunjangan hari raya (THR).

Kuasa hukum kedua nakes itu, Tiopan Tarigan mengaku, kecewa dengan Dinas Ketenagakerjaan yang tidak melakukannya pengawasan atas dugaan praktik perbudakan modern yang terjadi di RS Bina Kasih Medan.

"Ini merupakan bentuk perbudakan modern di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Karena, hak tenaga kesehatan atau kedua klien kami ini tidak diberikan selama berdinas di rumah sakit itu. Seharusnya, Dinas Tenaga Kerja memberikan pembinaan dan pengawasan yang benar di rumah sakit itu," kata Tiopan Tarigan usia gelar kasus.

Selain itu, Tiopan juga mengaku, Dinas Tenaga Kerja harus bersikap dan bertindak dengan profesional. Hak nakes harus dipenuhi dan dibayarkan.

"Jadi kami berharap agar hak nakes selama bekerja di rumah sakit itu harus dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.