Dalam Undang-Undang, tenaga kerja atau nakes berhak atas UMK Medan, lalu pasal 89 berhak atas cuti tahunan selama 12 hari pasal 79 ayat 2 huruf C dan cuti melahirkan selama 3 bulan sebelum/setelahnya tertuang dalam pasal 82.
Selanjutnya, nakes juga berhak atas tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji sesuai dengan UMK dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Berhak atas upah kerja lembur pasal 78 ayat 2. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit tidak memberikan hak normatif kepada kedua nakes itu.
"Jam kerja di rumah sakit itu kepada kedua nakes satu Minggu 48 jam. Dalam Undang-Undang, satu Minggu itu hanya 40 jam, jika lebih dari itu, maka dihitung lembur. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak memberikan hak itu dan mereka melanggar pasal 77 ayat dan pasal 78 ayat 2. Kami minta pihak Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit itu dengan baik," terangnya.
Tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ali Akbar Hasibuan ketika dikonfirmasi mengaku, hasil gelar kasus akan disampaikan kepada kepala dinas.
"Jadi, untuk keseluruhan hasil gelar kasus ini akan saya sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas. Itu saja," terangnya.
