JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali membuka arah baru dalam tata kelola aparatur sipil negara melalui rancangan kebijakan yang menyentuh langsung masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setelah kepastian perpanjangan kontrak, perhatian kini bergeser pada jaminan pasca pengabdian yang selama ini menjadi pembeda utama antara PPPK dan PNS.

Langkah ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut telah lebih dahulu memuat dasar hukum terkait jaminan bagi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, yang selama ini belum memperoleh skema pensiun seperti pegawai negeri sipil.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah mulai mematangkan rancangan skema jaminan tersebut melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. Proses ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden agar dapat diberlakukan secara resmi dan menjadi payung hukum pelaksanaan di lapangan.

“Itu penghargaan untuk ASN yang sudah kita persiapkan dan menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang belum ditandatangani oleh Presiden,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widayanti, sebagaimana dikutip dari Fajar, Jumat (10/4/2026).