Di sisi lain, kebijakan ini tetap membawa harapan baru bagi PPPK di berbagai wilayah. Selama ini, ketiadaan jaminan pensiun menjadi salah satu isu utama dalam sistem kepegawaian. Dengan adanya skema baru, meskipun bertahap, arah reformasi mulai mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa istilah “pensiun” dalam skema ini akan diganti menjadi “Penghargaan ASN”. Perubahan istilah ini menandai pendekatan baru dalam melihat masa akhir pengabdian aparatur, tidak sekadar berhenti bekerja, tetapi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama bertugas.

Selain itu, skema yang disiapkan tidak sepenuhnya meniru sistem pensiun PNS. Akan ada penyesuaian dengan karakteristik PPPK yang berbasis kontrak kerja. Hal ini mencakup kemungkinan inovasi dalam pola pembiayaan, mekanisme pembayaran, hingga integrasi dengan sistem jaminan sosial yang sudah ada.

RPP Manajemen ASN sendiri dirancang sebagai aturan turunan dari Undang-Undang ASN dengan cakupan yang luas. Regulasi ini memuat reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian nasional, termasuk penyatuan status ASN, penguatan manajemen kinerja, serta modernisasi sistem administrasi berbasis digital.

Salah satu poin penting dalam RPP tersebut adalah penyatuan status PNS dan PPPK menjadi satu identitas ASN dalam data kependudukan. Langkah ini bertujuan menghapus perbedaan kategorisasi yang selama ini kerap memunculkan kesenjangan dalam perlakuan administratif.