Untuk pembayaran gaji PPPK, dihitung berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat menjalankan tugas di sekolah.  

"Gaji PPPK dirapel. Kalau tidak salah, SK-nya terhitung sejak Mei," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali