Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menegaskan, meski dengan berbagai alasan ketidakhadiran JPU persidangan, harus tetap berlangsung untuk terdakwa mendapatkan keadilan.

"Apakah ada indikasi contemp of court ataupun perintangan persidangan itu harus diperiksa kembali ke pihak penuntut umumnya, Apakah mereka tidak hadir ini adalah bentuk kesengajaan upaya menghalang-halangi penyidikan ataupun sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah pengadilan untuk menghadiri sidang," cetusnya.

Ia juga mengatakan, jika hal ketidakhadiran JPU dalam proses persidangan secara sengaja ataupun sengaja mengabaikan Majelis Hakim, maka hal tersebut wujud penghinaan pengadilan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin