Enny menilai, para anggota MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, tidak akan mudah diintervensi karena mereka adalah para ahli hukum senior di Indonesia.
“Beliau-beliau ini, termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini, tidak mungkinlah mudah diintervensi,” kata Enny.
Penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitasnya. Jimly pernah menjabat sebagai Ketua MK RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017.
Kini, Jimly merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.
Anggota MKMK lainnya, Bintan Saragih, merupakan perwakilan dan kelompok akademisi. Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020.
