Ketua MK, Anwar Usman, membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun hanya karena jabatan Wali Kota Solo.

Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", menyoroti hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.

Anwar menegaskan, selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, dirinya selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, dan amanah dalam Alquran.  

“Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” ujar Anwar dalam jumpa pers pembentukan MKMK.

Anwar kemudian mengutip cerita Nabi Muhammad SAW yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri. Pernyataan ini, menurut Anwar, berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik terhadap dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Jokowi.