Anwar lalu mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut dia, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

“Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA Nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK,” urainya.

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak MK membentuk MKMK secara permanen. Pembentukan MKMK permanen ini dinilai krusial untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik kepentingan dalam putusan mengenai capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Karena itu, KIPP pun meminta MKMK segera memeriksa hakim MK terkait putusan tersebut. “(Pemeriksaan) terhadap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Konstitusi,” pinta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Kaka menilai, putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 inkonsisten dengan putusan lainnya. Imbasnya, membuat bingung salah satu Hakim MK sehingga memunculkan reaksi publik yang sangat negatif dan dianggap sangat bernuansa politis.