“Bahkan diduga adanya intervensi kekuasaan demi kepentingan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.

Baca Juga: Tak Libatkan IDI Periksa Bapaslon Presiden-Wakil Presiden, KPU Dinilai Lakukan Tindakan Tak Terpuji

KIPP juga mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mendorong adanya rekonstruksi Mahkamah Konstitusi yang didesain secara ketat dengan upaya menjaga kemandirian hakim konstitusi, baik secara personal maupun kelembagaan,” harap Kaka.

Langkah itu, menurut Kaka, juga perlu disertai larangan adanya hubungan keluarga antara Presiden selaku pejabat eksekutif dan pimpinan DPR selaku pejabat legislatif dengan hakim konstitusi selaku orang yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.