“KIPP juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki penyelundupan hukum, bahkan membuat bingung salah satu Hakim Konstitusi itu sendiri,” tegas Kaka. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
