“KIPP juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki penyelundupan hukum, bahkan membuat bingung salah satu Hakim Konstitusi itu sendiri,” tegas Kaka. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS