"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak serta martabatnya," ungkapnya.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kasasi apabila merasa keberatan dengan putusan yang dibacakan hakim.
Sedangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tegas akan melawan dengan mengatakan kasasi.
"Kasasi yang mulia. Kami akan kasasi," ungkap Nurgiono selaku JPU.
Sedangkan kuasa hukum Mujianto bernama Suripno mengaku, akan melakukan tandingan atas kasasi yang diajukan oleh JPU.
