"Kasasi itu merupakan upaya hukum, jadi kami juga selalu kuasa hukum Bapak Mujianto akan menyampaikan suatu kebenaran dalam kasasi itu nantinya," terangnya.
Baca Juga: Karyawan Swasta di Kendari Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa Mujianto melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Adapun pemberian permasalahan itu dikarenakan adanya kredit dari Bank BTN Cabang Medan kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredi tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar. Mujianto adalah orang yang memiliki agunan yang diserahkan sebagai jaminan di bank itu. (B)
