JAKARTA, TELISIK.ID - Hakim Pengadilan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara diduga melanggar kode etik pedoman perilaku hakim, dan pelanggaran ultra petita partitum dalam perkara pidana kasus pembunuhan.

Adapun kuasa hukum yang melaporkan dugaan pelanggaran ini ialah Laode M Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya, keduanya merupakan penerima kuasa (pelapor/pembanding/terdakwa) dari kantor Lamrus & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 15 Maret 2020.

Dalam kasus ini, kedua kuasa hukum tersebut melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim/hakim pada Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara/mengeluarkan penetapan dengan Register Perkara Nomor: 237/Pid.B/2019/PN Rah, tanggal 27 Februari 2020, Jo Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Banding  Nomor: 25/PID/2020/PT-KDI, Tertanggal 8 April 2020, dengan susunan majelis hakim tersebut berinisial AAH, ZA dan ACA. Sedangkan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berinisial HW, AF dan MJH.

"Bahwa penerapan pasal yang dituangkan dalam putusan adalah salah, kedua bahwa alat bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa selaku pembunuh, yang ketiga masa penahanan yang ditetapkan belum diperpanjang sejak 31 Mei 2020 pada Pengadilan Tinggi berdasarkan putusan banding, keempat bahwa sedang dilakukan upaya hukum kasasi atas perkara tersebut," kata Laode M Rusliadi Suhi di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Pasien Positif COVID-19 Asal Konsel Belum Terdeteksi Klusternya