Dia menegaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim, sesuai dengan surat keputusan bersama dan peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia yang mengedepankan berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, berperilaku mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional.
"Dalam hal inilah kami melihat dan berkesimpulan adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut, tidak adanya perilaku arif dan bijaksana dalam bukti-bukti yang telah diajukan oleh terdakwa atau pembanding atau pelapor," tegasnya.
Menurutnya, hakim dan majelis hakim tidak arif dan bijaksana, integritas serta tidak jujur dalam memutus perkara a quo karenanya diduga telah melanggar kode etik hakim.
"Kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tutur Laode.
Selain itu, penerima kuasa juga tengah melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus ini.
