Melansir Tempo.co, vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Wanita Hijab Cantik Ini Rela Mati dengan Ferdy Sambo: Aku Ingin Lihat Dia Bahagia
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. (C)
