BUTON, TELISIK.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Pilkada 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Rabu(8/1/2025).

Sidang yang memasuki tahap pembuktian ini menghadirkan terdakwa LZ. Dia mengenakan pakaian merah tua dan celana biru, tampak tenang mengikuti jalannya sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.18 WITA, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Wiko Yudha Wiratama, didampingi Jaksa Franca Moniqa Sayogi, membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa LZ sudah jelas dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Bendahara Desa Rangkap Jabatan PLD, Kades Tangkumaho Muna Barat: Saya Pikir Dia Sudah Tidak Aktif