“Menolak keberatan atau eksepsi pengacara hukum terdakwa, kedua menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini,” ujar JPU dalam sidang tersebut.
Usai pembacaan tanggapan dari JPU, ketua majelis hakim, Tulus H. Pardosi, bersama hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh, sempat menskor sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WITA, dan majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa LZ.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa La Ode Zainudin tidak dapat diterima,” kata Tulus dalam sidang tersebut.
Hakim menyatakan bahwa keberatan pengacara terdakwa terkait dengan waktu gugatan sudah sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red), yang dilanjutkan hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.
