Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan Eselon II Muna Menunggu Pertimbangan Teknis dari BKN

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), dengan agenda pembuktian. Sidang berikutnya akan menghadirkan delapan orang saksi dari JPU dan dua saksi dari pihak pengacara terdakwa, serta menghadirkan saksi ahli dan dokumen terkait.

Pengacara terdakwa, Herdiman dan Sarifudin, yang mendampingi LZ dalam persidangan ini, berharap agar putusan hakim nantinya bisa memberikan keadilan. Herdiman menyoroti adanya keganjilan terkait pasal 187(a) yang digunakan dalam kasus ini.

Menurutnya, seharusnya tidak hanya terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga pihak penerima uang politik.