KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse.
Vonis bebas itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kuasa Hukum Usman Rianse, Baron Harahap membenarkan hal tersebut.
"Iya, tadi sore sidang putusannya, Prof Usman divonis bebas murni," kata Baron via WhatsApp, Kamis (7/10/2021).
Kata Baron, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
