Baca juga: Dinas Perikanan Dukung Investigasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan di Kolut
Baca juga: Soal Penarikan Mobil, PT Adira Finance Unit Raha Cabang Baubau Resmi Dipolisikan
Sehingga, kata dia, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, selaku kuasa hukum, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Sejak awal kami yakin Prof Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi," ujarnya.
