"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," kata Elfian. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, salah satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
M Risman Amin Boti ✓
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," kata Elfian. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali