MEDAN, TELISIK.ID - Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis Apin BK yang merupakan bos judi dengan hukuman yang dinilai ringan yaitu 3 tahun kurungan.
Adanya vonis ringan itu, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Yudikar Zega meminta agar jaksa ajukan banding dengan vonis rendah itu.
"Jaksa harus banding, karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Yudikar Zega kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.
Selain itu, Ketua Perhimpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) Sumatera Utara itu juga menyebut, hakim seharusnya mengambil keputusan yang lebih tegas sebagai komitmen memberantas praktik perjudian.
Baca Juga: Video: Apin BK Bos Judi Divonis Ringan, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir Ajukan Banding
