"Iya, bukan permasalahannya bonus saja yang membuat jaksa harus banding, tapi sejumlah aset milik Apin BK yang harusnya disita. Namun dibatalkan oleh majelis hakim," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di ruangan Cakra 9, Selasa (27/6/2023) siang.
Awalnya, jaksa penuntut umum memilih pikir pikir. Namun akhirnya mereka melakukan banding karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang mereka ajukan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
