Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.

Dikutip dari News.detik.com, ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan Bharada Richard Eliezer. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.