JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru atau PPPK Guru 2022 sudah dimulai.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 juga sudah dimulai pada Senin (31/10/2022), sejak pengumuman seleksi diumumkan.

Melansir Serambinews.com, adapun proses pendaftaran PPPK Guru dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), di sscasn.bkn.go.id. Dalam proses pendaftaran di portal tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.

Bagi pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN, maka tidak perlu membuat akun baru. Mulai dari pendaftaran akun SSCASN, mengisi biodata, memilih jenis seleksi hingga pengisian riwayat hidup dan mengunggah dokumen.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Merawat Motor Biar Lebih Hemat BBM