SABU RAIJUA, TELISIK.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena berhubungan dengan pacarnya.
Namun sang pacar bukannya bertanggung jawab tapi malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.
Korban menolak permintaan sang pacar dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di ruang Pelayanan SPKT Polres Sabu dengan laporan polisi nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan mengatakan, kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
