Kehamilan korban diketahui saat pelapor datang ke rumah korban dan pada saat itu pelapor kaget karena melihat korban hamil.
Pelapor kemudian membawa korban ke rumah pelapor. Lalu pelapor menanyakan kepada korban apakah korban hamil.
Korban pun berterus terang kalau ia telah dihamili oleh pacarnya. Kepada pelapor, korban mengaku kalau pelaku telah bersetubuh dengan korban berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Persetubuhan ini terjadi sejak korban masih dibangku sekolah dasar sekitar bulan Mei 2019 hingga bulan Desember tahun 2021.
Pada bulan Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau ia hamil karena korban terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.
