BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Kota Baubau membeberkan fakta bahwa ada 46 anak di bawah umur di Kota Baubau mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022.

Kepada awak media, Humas Pengadilan Agama Kota Baubau, Alvin Syah Kurniawan mengatakan, dari semua perkara yang diajukan, hanya sebagian yang dikabulkan, sebagiannya gugur, dan ada juga yang dicabut.

"Ada pedomannya dari berbagai aspek di antaranya psikologis anak, pendidikan anak, dan yang utama adalah izin atau restu dari orang tua," tutur Alvin Syah Kurniawan, Senin (13/2/2022).

Adapun syarat utama untuk mendapatkan dispensasi tersebut, tutur Alvin, adalah bahwa anak-anak di bawah umur yang akan menikah harus siap baik kesehatan fisik dan mentalnya.

"90 persen anak-anak di bawah umur itu telah hamil di luar nikah, tapi itu bukan patokan hakim untuk mengabulkan perkara. Ketika dinilai belum mampu, maka akan ditolak dispensasinya," tuturnya.