Khusus di SMA dan SMK, kata Ahadyat, tahun lalu dilibatkan delapan sekolah sebagai upaya untuk mencegah masalah tersebut.

Baca Juga: OPD Bombana Diperintahkan Buka Lahan Satu Hektare untuk Kebun Hortikultura

Di road show tersebut diberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai regulasi UU Perkawinan, kesiapan fisik, psikis, hingga terkait dengan kesehatan alat reproduksi.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terbaru mengalami revisi pada tahun 2019. Pada Pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan adalah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan bahwa revisi undang-undang itu untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera. (B)