KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kapolsek Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) harus menjalani sidang Etik di Polda Sultra karena telah berbuat asusila pada salah seorang perempuan yang berstatus istri orang lain.
Kapolsek yang berinisial BT tersebut dengan pangakat IPTU itu, menjalani sidang etiknya dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menuturkan bahwa, hasil sidang etik oknum Kapolsek, Iptu BT sudah diputuskan di mana yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda.
Baca juga: Sejarah Perang Badar di Bulan Ramadan
"Pelaku pelanggaran dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda yang bersifat demosi (jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun,” ungakapnya, Rabu (13/5/2020).
