Pemindahan yang direkomendasikan pada Iptu BT yakni akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.

“Dipindahkan sebagai Pama Yanma, sanksi tersebut dijatuhkan karena pada saat persidangan oknum ini terbukti berbuat asusila, adapun kehamilan dari perempuan tersebut masih akan dites DNA apakah memang benar anak dari Iptu BT. Kalau terbukti maka harus bertanggung jawab juga,” pungkas Fery.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin