"Ada juga perdagangan anak," tambahnya.

Baca juga: Pemilik Toko Mentari di Kendari Positif COVID-19, Begini Kronologisnya

Melalui momentum Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2020, Direktur Alpen Sultra berharap, pemerintah daerah di 17 Kabupaten/kota di Sultra dapat membentuk Perda tentang perlindungan anak

"Jadi menginternalisasikan UU Perlindungan Anak Nomor 35 dan juga dukungan dari UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibuat DPRD provinsi itu ke daerah masing-masing. Entah bentuknya Perda kabupaten/kota atau dalam bentuk peraturan wali kota maupun bupati," jelasnya.

Direktur Alpen Sultra menambahkan, untuk Kota Kendari yang kasusnya tertinggi dan kota yang menuju layak anak maka diperlukan instrumen kebijakan pendukung dan komponen-komponen elemen masyarakat yang bekerja sama untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak.