BANDUNG, TELISIK.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli, Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, dilansir Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Sementara itu, Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng Kombes Polisi Sumy Hastry mengatakan, korban Handi yang mayatnya ditemukan di Banyumas diduga meninggal akibat tenggelam karena di dalam paru-parunya kemasukan air terlalu banyak.