Dapil VI, Muhamad Zultasyridah (PDIP), Rasmin (Demorkat), La Ode Sumiadi (Golkar), Syarif Ramadhan (PKB) dan Agustini Muhaimin (PAN).

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, jadwal pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih seyogiyanya harus dilakukan pada 2 Mei lalu. Namun, karena ada salah satu partai politik (Parpol) mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terpaksa harus menunggu putusannya.

MK baru mengeluarkan putusan selanya dengan menolak permohonan pemohon nanti 22 Mei. Setelah itu, KPU kabupaten menunggu surat resmi dar KPU RI untuk persiapan pelaksanaan pleno.

"Kami baru terima surat dari KPU RI, tanggal 27 Mei, sehingga baru bisa dilaksanakan pleno," kata Askar, Selasa (28/5/2024).

Askar mengatakan, salinan keputusan hasil pleno akan disampaikan ke Parpol dan ditembuskan pada masing-masing calon terpilih.