JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR)/antigen.

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Berdasar laman resmi Kemkes Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi.