Daftar lengkap 742 laboratorium tersebut selengkapnya bisa dilihat di lampiran berikut: KMK-No.-HK.01.07-MENKES-4642-2021-ttg-Penyelenggaraan-Laboratorium-Pemeriksaan-COVID-19-sign-1
Untuk diketahui, selama PPKM mikro di Sultra diberlakukan, semua pelaku perjalanan yang melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Sultra ke wilayah Sultra diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR.
Hal itu tertuang dalam SE Gubernur Sultra, Ali Mazi nomor 550/2841 tentang protokol kesehatan transportasi selama PPKM mikro terbatas di Sultra. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
